Selasa, 18 Oktober 2016

BANK INDONESIA

BANK INDONESIA

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bankyang dipergunakan pada masa Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas jasa keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro. 
TUGAS & KEWENANGAN BANK INDONESIA
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
  • -Menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  • -Melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • -Meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
  • -Meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
  • -memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  • -menetapkan peraturan di bidang perbankan
  • -melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
  • -mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
4.    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

FUNGSI BANK INDONESIA

Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :

1. Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.

2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.

3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.

4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.

5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.

BANK SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT

Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah pinjaman.

 KEBIJAKAN NILAI TUKAR BANK INDONESIA

Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. 
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997. 
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. 
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan. 

::  Operasi Pasar Terbuka
operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga. 
:: Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. 
Apabila Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya

::   Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. 
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa. 
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik. 
:: Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia. 
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

Senin, 17 Oktober 2016

KOPERASI TERATAI MANDIRI



TUGAS KELOMPOK EKONOMI KOPERASI
“ Koperasi Teratai Mandiri ”


Nama Kelompok:
1. Dimas Rio Ali Wardana21215936
2. Dini Ariany​          21215960
3. Giffary Tuankota​     ​ 22215888
4. Meilinda Aditya24215122
5. Yusi Ulfiana​         27215360

Kelas 2EB02




KATA PENGANTAR

 Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan curahan nikmatnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan contoh Koperasi Teratai Mandiri sebagai contoh yang kami pilih.
Kami berharap dalam makalah yang telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi semua pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Ekonomi Koperasi. Kami menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada bapak Dosen dan teman-teman yang telah secara langsung maupun tidak langsung membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga apayang telah kami tuliskan dalam Makalah ini dapat berguna bagi yang membutuhkan informasi tentang koperasi. 
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Depok, 17 Oktober 2016


Tim Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis
• Partisipasi anggota dalam ekonomi
• Kebebasan dan otonomi
• Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
• Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis-Jenis Koperasi:
Jenis Koperasi menurut fungsinya:
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
• Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
• Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
• koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
• gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
• induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
• Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah singkat Terbentuknya Koperasi Teratai Mandiri?
2. Apa Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri?
3. Apa saja Visi dan Misi dari Koperasi Teratai Mandiri?
4. Bagaimana struktur organisasi Koperasi Teratai Mandiri?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Sejarah singkat Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi porli tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.
2.2   Tujuan Koperasi
Tujuan di dirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah pada dasarnya untuk mensejahterakan serta meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri ataupun masyarakat umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini memiliki beberapa usaha diantaranya, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menjual bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan serta perlengkapan TNI dan polri.
1.3   Visi & Misi Koperasi Teratai Mandiri

Setiap koperasi sudah pasti mempunyai visi misi yang akandicapai ke depannya demi untuk kemajuan koperasi tersebut. Visi utama Koperasi Teratai Mandiri adalah selain untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya secara ekonomi dan memberikan pelayanan terbaik kepada anggota & konsumen, adalah koperasi Teratai Mandiri mempunyai tujuan/cita-cita untuk menjadikan koperasi ini sejajar dengan koperasi dan perusahaan yang lain.
Sedangkan misi dari Koperasi Teratai Mandiri adalah menjadi sentral ekonomi para anggotanya serta bisa menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.




2.4   Susunan Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua                  :Bambang Winarno
Kepala Toko           :Firman Eka Chahya
Bendahara           :Atanasia Tri Basuki
Manager              :Windi Lestari
Gudang:Bachtiar
Kasir:Pratiwi
Ka Unit Jasa        :Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko  :Agus Supriyanto
Ka Unit MM    :Edi Fitriyanto
Ka Unit SP          :Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.
2.5   Jenis Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 3 unit usaha:
1. Unit Simpan Pinjam
2. Unit Jasa
3. Unit Toko/Minimarket
2.6   Permodalan Koperasi Teratai Mandiri 
Modal awal dari koperasi ini berasal dari uang yang dikumpulkan oleh para anggota yang disumbangkan sesuai kesepakatan, sedangkan simpanan pokok awal pendirian sebesar Rp 25.000. Lalu simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan sebasar Rp 5.000. Seiring berjalannya waktu, untuk unit  SimpanPinjam sendiri Koperasi Teratai Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa Bank mengenai permodalanYaitu diantaranya Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Syariah.
2.7   Kendala yang di alami Koperasi Teratai Mandiri
Kendala yang sering dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah kurangnya SDM yang memadai dalam bidangnya, kurangnya sarana prasarana. Dan selain itu perlunya dukungan dari instansi terkait guna untuk perkembangan koperasi ini ke depannya.

2.8  Prestasi Yang Diraih
Prestasi yang telah diraih oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :
1. Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006.
2. Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
3. Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
4. Klasifikasi Baik Kota Depok 2010.



















BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Kesimpulan dari kelompok kami adalah, Koperasi Teratai Mandiri termasuk ke dalam koperasi serba usaha (multi purpose cooperative) dikarenakan memiliki lebih dari satu fungsi. Yaitu sebagai koperasi penjualan/pemasaran, dan juga sebagai koperasi jasa yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, seperti simpan pinjam, dll. Saat ini perkembangan Koperasi Teratai Mandiri sudah berkembang sangat pesat, dan memiliki omzet miliaran rupiah perbulan seperti yang dilansir pada berita di depok.news dan koperasi ini termasuk ke dalam koperasi terbaik di antara koperasi-koperasi lain. Hal tersebut dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi. Kami berharap semoga koperasi ini terus berkembang lagi, dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi yang lain.














Sumber Referensi: